sekolah ramah anak

Sekolah merupakan lingkungan pribadi dan sosial yang signifikan dalam kehidupan peserta didik. Sekolah juga menjadi tempat berkumpulnya anak-anak dengan beragam karakteristiknya, seperti jenis kelamin, kondisi fisik, kondisi mental, bakat, minat, latar belakang budaya dan sosial, dan lain-lain. Sekolah pada akhirnya menjadi miniatur masyarakat yang memiliki tujuan mulia dalam bidang pendidikan. Kondisi demikian menuntut para pendidik untuk mamanage lingkungan sekolah sedemikian rupa sehingga setiap peserta didik dengan segala keunikannya dapat belajar dengan aktif, nyaman, leluasa, dan menyenangkan.

Sekolah yang ramah anak memastikan lingkungan setiap anak yang aman secara fisik, aman secara emosional dan memungkinkan secara psikologis. Sekolah berbasis hak dan ramah anak memiliki dua karakteristik dasar, yaitu (1) sekolah mencari anak, secara aktif mengidentifikasi anak-anak yang dikecualikan agar mereka terdaftar di sekolah dan termasuk dalam pembelajaran, memperlakukan anak-anak sebagai subjek dengan hak dan negara sebagai penanggung jawab untuk memenuhi hak-hak ini. (2) sekolah yang berpusat pada anak, bertindak untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, yang mengarah pada realisasi potensi anak sepenuhnya.

 “bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya. (Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 4 tentang Perlindungan Anak)

“Pemenuhan Hak Pendidikan Anak adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik pada usia anak secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat bangsa dan negara”. (UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 tentang Sisdiknas

Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Sekolah memastikan tidak ada diskriminasi di dalamnya karena setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sekolah harus memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan potensi dirinya tanpa rasa takut dari tindakan kekerasan atau penghinaan. Anak didik dilibatkan dalam kegiatan edukatif dan social guna mendorong tumbuh kembang anak secara alami.

Mari jalin kebersamaan, Sesarengan mBangun Wonogiri mewujudkan Kabupaten Wonogiri sebagai Kota Layak Anak. Satu tekad, satu komitmen “Pendidikan Berkualitas melalui Sekolah Ramah Anak (Quality Education through Child Friendly Schools)”.