MEMBACA BUKU 15 MENIT SEBELUM PELAJARAN
Upaya menumbuhkan minat dan budaya membaca bagi warga sekolah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang dituangkan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti yakni setiap sekolah wajib menerapkan kegiatan membaca buku minimal 15 menit sebelum melakukan kegiatan belajar-mengajar di sekolah setiap hari. Buku yang dibaca adalah buku nonteks pelajaran. kegiatan membaca di SD Negeri 1 Wonogiri mulai dibiasakan sebagai rutinitas harian. Melakukan hal sederhana tetapi rutin lebih efektif membentuk kebiasaan yang berkelanjutan.
PEMANFAATAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH
kerjasama dengan PERPUSTAKAAN keliling